SISTEM INFORMASI PERIJINAN PERDAGANGAN ONLINE PADA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SERUYAN MENGGUNAKAN PHP DAN MYSQL
Sari
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam dekade terakhir ini sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan di dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya. Terutama kantor-kantor yang memiliki akses pengolahan data yang besar. Selama ini pengolahan data perijinan perdagangan dilakukan secara tertulis pada hal-hal tertentu. Sehingga terjadi beberapa kekurangan yang menyebabkan beberapa kekeliruan seperti pencatatan data yg salah, kerusakan dan kehilangan data yang disebabkan oleh kelalaian petugas serta memerlukan tenaga atau SDM dan waktu yang cukup banyak.
Untuk meminimalisir keadaan tersebut diperlukan sebuah aplikasi yang tersistem yaitu proses pelayanan perijinan perdagangan berbasis web secara online agar bisa lebih membantu dan memudahkan dalam pengolahan data, proses permohonan, dan proses laporan permohonan. Aplikasi ini selain menerapkan sistem lama yang telah berjalan juga memberikan kemudahan dalam penggunaanya dan relatif lebih cepat dari sistem manual yang sudah ada.
Aplikasi ini dibuat dengan dukungan bahasa pemrograman Macromedia Dreamweaver dan PhpMySql sebagai basis data yang digunakan dalam aplikasi. Macromedia Dreamweaver digunakan dalam aplikasi ini karena bahasa pemprogramannya lebih mudah untuk diimplementasikan, komunikatif, dan lebih terkontrol. Penggunaan PhpMySql dalam aplikasi ini karena manajemen dan koneksi basis data nya sudah sangat familiar dalam Macromedia Dreamweaver. Dengan menggunakan teknologi PHP dan MySQL, maka aplikasi ini dapat melakukan proses perijinan secara cepat dan tepat.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JPDF: Jurnal Penelitian Dosen FIKOM (UNDA)
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Darwan Ali, JL. Batu Berlian, No. 10, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, 74322

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




